Update 18 Januari 2017
Perbaikan PTKP terbaru tahun 2016
Cara penggunaan aplikasi excel ini adalah sebagai berikut :
- Update terlebih dahulu data pemberi kerja (lihat gambar di atas).
- Pada sheet "Gaji" silakan isi data-data pegawai berdasarkan daftar gaji atau Ledger Gaji dan data-data yang lain yang berkaitan dengan pegawai.
- Pada ledger gaji biasanya ada tunjangan isteri dan anak, namun anda tidak perlu memasukkan tunjangan isteri dan anak di aplikasi ini karena aplikasi ini akan langsung menghitung secara otomatis tunjangan isteri dan anak berdasarkan status kawin pegawai.
- Anda dapat mencetak formulir SPT yang sudah diisi berdasarkan data yang anda masukkan.
Untuk mendownload Aplikasi Excel SPT ini klik link dibawah :
Aplikasi Pajak SPT 1770S -1721-A2 Pajak Pribadi
Perubahan PTKP tahun 2016
Berikut adalah PTKP baru tahun 2015
PNS dan Anggota TNI Polri Wajib E-Filing
Sebagai tambahan informasi bahwa berdasarkan SE Menpan Nomor 8 Tahun 2015, Wajib Pajak dari Aparatur Sipil Negara dan anggota TNI/Polri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan e-filing. Info tentang SE Menpan Nomor 8 Tahun 2015.
Dengan demikian Bukti Potong 1721 A2 yang anda buat atau peroleh dapat digunakan sebagai dasar pada saat anda melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing.Semoga bermanfaat dan terimakasih.
untuk yang gaji ke 14 penghitungannya gimana ya? dan untuk tunjangan beras kok salah penghitungannya mohon dikoreksi
BalasHapus