Kamis, 02 Februari 2017

Solusi Invalid GTK Dapodik 2017

Saat ini Dapodik 2017 telah resmi dirilis, ada banyak perbedaan dan perubahan dari dapodik antebellum, namun secara teknis konten-konten tersebut adalah sama. Salah satu Konten yang mengalami pembaharuan adalah Fitur GTK. Jika sebelumnya hanya terdapat Tab PTK, maka didapodik 2017 dibagi menjadi Guru dan Tendik.


Cara Mengisi Data Kompetensi Guru

Tabel Data Kompetnsi Guru berfungsi untuk melengkapi data bidang studi yang diajarkan oleh PTK yang berprofesi sebagai guru tersebut, dengan memperhatikan tingkat kompetensi pada masing-masing bidang studi yang diajarkannya.

Anda tidak perlu melakukan entri Data Kompetensi Guru secara manula. Sebab secara otomatis, tabel ini akan diisi sesuai data pada tabel Riwayat Sertifikasi maupun Riwayat Pendidikan Formal Guru terkait. Kendati demikian, anda juga bisa menambahkannya secara manual.

Data yang ditambahkan ke dalam Data Kompetensi Guru bisa  lebih dari satu bidang kompetensi, namun salah satunya haruslah kompetensi utama. Misalnya PKn dan IPS, maka harus dipilih satu kompetensi utamanya.

Adapun data yang diisi pada Tabel Kompetensi Guru adalah:

  1. Bidang Studi isi dengan Bidang studi yang diajarkan oleh PTK terkait. 
  2. Urutan isi dengan Urutan bidang studi yang diajarkan oleh PTK terkait. Kolom urutan untuk menentukan bidang studi utama atau bukan, tingkat prioritas, maupun tingkat kompetensi penguasaan PTK terhadap bidang studi tersebut. Isikanlah angka 1 pada kolom Urutan apabila mata pelajaran terkait adalah mata pelajaran utama yang diajarkan oleh PTK tersebut.



Untuk Mengisi Data Kompetensi Guru adalah sebagai berikut:

  1. Login ke Aplikasi Dapodik 2017
  2. Klik Menu GTK lalu Pilih Guru
  3. Klik Nama Guru yang ingin diisikan data Kompetensinya
  4. Silahkan menuju ke data Rincian GTK
  5. Pilih Menu Kompetensi
  6. Klik Tombol Tambah
  7. Nanti akan muncul sebuah informasi yang berisi “Ditemukan data Rwy.Pend.Formal berjumlah. Apakah anda ingin menyalin data tersebut?”
  8. Silahkan Klik Tombol Ya
  9. Selesai Data Kompetensi Guru berhasil ditambahkan



Cara Mengisi Riwayat Karir Guru di Dapodik

Data Riwayat Kariri Guru berfungsi untuk mengetahui Tanggal Mulai Tugas (TMT) pertama kali PTK diangkat sebagai guru.  Serta perjalanan karirnya menjadi seorang guru, baik di sekolah saat ini maupun di sekolah lain yang telah selesai masa baktinya maupun masih aktif aktif mengajar di sana (misalnya masih aktif mengajar di sekolah yang saat ini dia ajar dan juga di sekolah yang lain atau sekolah cabang tempatnya mengajar).

Adapun Cara Mengisi Riwayat Kaarir Guru di Dapodik adalah sebagai berikut:

  1. Login ke Aplikasi Dapodik 2017
  2. Klik Menu GTK lalu Pilih Guru
  3. Klik Nama Guru yang ingin diisikan data Kompetensinya
  4. Silahkan menuju ke data Rincian GTK
  5. Pilih Menu Rwy Karir Guru (Silahkan anda geser ke kanan, menu Rwy Karir Guru berada disamping Rwy Gaji Berkala)
  6. Isi Data yang terkait dengan Riwayat Kariri Guru, meliputi:

  • Riwayat Karir Guru
  • Jenjang Pendidikan isi dengan Jenjang pendidikan yang diajar. (Misalanya SD, SMP, SMA dst)
  • Jenis Lembaga isi dengan Lembaga yang mengangkat PTK sebagai guru. (Misalnya Sekolah, UPTD, Dinas Pendidikan Kab/Kota, dst)
  • Status Kepegawaian isi dengan Status kepegawaian PTK saat menjadi guru pada lembaga terkait. (Misalnya, PNS, Honorer, GTY dst)
  • Jenis PTK isi dengan Jenis PTK sesuai SK pengangkatan guru pada lembaga terkait. Misalnya, diangkat sebagai guru Bimbingan dan Konseling, Guru Kelas, atau Guru Mata Pelajaran. (Misalnya, Guru BK, Guru Mapel, Guru Kelas, dll)
  • Lembaga Pengangkat isi dengan Nama lembaga yang mengangkat PTK sebagai guru. Apabila lembaga adalah disdikbud kabupaten/kota, diisi dengan nama dinas terkait. Apabila lembaga adalah sekolah, diisi dengan nama sekolah terkait. (Misalnya SD Negeri 6 Bebandem,  Silahkan tulis secara lengkap).
  • No SK Kerja isi dengan Nomor SK pengangkatan sebagai guru pada lembaga terkait. Isi sesuai nomor yang tertuang dalam SK secara lengkap.
  • Tgl SK Kerja isi dengan Tanggal SK pengangkatan sebagai guru pada lembaga terkait. (Misalanya 18/07/2012)
  • TMT Kerja isi dengan Tanggal mulai bertugas sebagai guru pada lembaga terkait untuk pertama kali. Format penulisannya sama dengan Tgl SK Kerja.
  • TST Kerja isi dengan Tanggal akhir tugas sebagai guru pada lembaga terkait. Kosongkan apabila masih berlaku atau masih aktif sebagai guru pada lembaga tersebut.
  • Tempat Kerja isi dengan Nama kota/kabupaten tempat PTK sebagai guru pada lembaga terkait. Misalnya : Karangasem, Badung, Gianyar dan sejenisnya.
  • TTD SK Kerja isi dengan Nama pejabat yang menandatangani SK pengangkatan PTK sebagai guru pada lembaga terkait. Tulis nama lengkapnya.
  • Mapel Diajarkan isi dengan Nama mata pelajaran yang diajarkan oleh PTK pada lembaga terkait. Misalnya, PKn, Matematika, Bahasa Indonesia.
Untuk Panduan Lengkapnya silahkan unduh PANDUAN DAPODIK 2017 di bawah ini :
Panduan Dapodik 2017  
Semoga bermanfaat... salam OPSI.... 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar